Rincian
kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
- menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
- menyusun silabus bimbingan dan konseling;
- menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
- melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
- menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
- mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
- menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
- melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing guru pemula dalam program induksi;
- membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
- melaksanakan pengembangan diri;
- melaksanakan publikasi ilmiah; dan
- membuat karya inovatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar